Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANOUN TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANOUN TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.301.326.891.826 bertambah sebesar Rp. 59.579.149.615 sehingga menjadi Rp. 1.360.906.041.441.
  • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.237.581.211.223.
  • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.353.443.041.441.
  • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 123.324.830.218.
  • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 7.463.000.000.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan menjadi Rp 0.
  • Perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Perubahan pada Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Perubahan pada Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara sesuai dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)