di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 18/2009 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bekasi bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis melalui keterbukaan informasi publik. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan mendasar di berbagai sektor pemerintahan, dengan keterbukaan sebagai salah satu prasyaratnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, membangun sistem informasi dan dokumentasi, serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu:
Selain itu, peraturan ini mengatur informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, serta pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan ini, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.