Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan sampah, pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, koordinasi antar lembaga, dan penyediaan unit pelayanan pengaduan masyarakat.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan/atau TPA sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, menyusun sistem tanggap darurat, dan memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, kelurahan/desa serta kelompok masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Daerah, dengan Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di wilayah masing-masing.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, memperoleh pembinaan, dan memanfaatkan sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara berwawasan lingkungan, menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan menyediakan sarana persampahan. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan instansi. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan BLUD Persampahan untuk mengelola sampah.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah, pelaporan atas pelanggaran, pengurangan timbulan sampah, dan tertib penanganan sampah. Pemerintah Daerah juga memberikan disinsentif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap larangan dan/atau pelanggaran tertib penanganan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki sarana pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan sarana pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan dikenakan sanksi administratif oleh Bupati. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 55 dikenakan sanksi administratif dan pengenaan uang paksa oleh Bupati. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara pelayanan pengangkutan sampah, atau pencabutan izin.