di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan sampah, pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, koordinasi antar lembaga, dan penyediaan unit pelayanan pengaduan masyarakat.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan/atau TPA sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, menyusun sistem tanggap darurat, dan memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, kelurahan/desa serta kelompok masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Daerah, dengan Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, memperoleh pembinaan, dan memanfaatkan sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara berwawasan lingkungan, menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan menyediakan sarana persampahan. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan instansi. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan BLUD Persampahan untuk mengelola sampah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah, pelaporan atas pelanggaran, pengurangan timbulan sampah, dan tertib penanganan sampah. Pemerintah Daerah juga memberikan disinsentif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap larangan dan/atau pelanggaran tertib penanganan sampah.