Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972

Juga dikenal sebagai: UU 2/1972 · UU No. 2 Tahun 1972 · UU Nomor 2 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:13 Juni 1972
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan13 Juni 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21).

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1971/1972. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan. Perubahan meliputi pengurangan pada Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp. 26.087.000.000,00, yang terdiri dari peningkatan pendapatan rutin sebesar Rp. 12.061.000.000,00 dan penurunan pendapatan pembangunan sebesar Rp. 38.148.000.000,00. Anggaran Belanja Negara juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 44.640.000.000,00, dengan peningkatan belanja rutin sebesar Rp. 5.752.000.000,00 dan penurunan belanja pembangunan sebesar Rp. 50.392.000.000,00. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan tahun 1971/1972 dapat dipindahkan ke tahun anggaran 1972/1973 melalui Peraturan Pemerintah, dan saldo anggaran lebih tahun 1971/1972 ditambahkan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1972/1973.

(-)

(-)