Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai tambah. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, dan memperoleh informasi yang benar mengenai pengelolaan sampah. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta memelihara kebersihan lingkungan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dengan menggerakkan unsur SKPD dan masyarakat terkait. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur prasarana dan sarana pengelolaan sampah, pembiayaan, peran serta masyarakat, forum masyarakat peduli sampah, petugas kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, bank sampah, tanggap darurat, serta larangan.