Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 8/2014 · Perda Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku12 Desember 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai tambah. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, dan memperoleh informasi yang benar mengenai pengelolaan sampah. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta memelihara kebersihan lingkungan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dengan menggerakkan unsur SKPD dan masyarakat terkait. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur prasarana dan sarana pengelolaan sampah, pembiayaan, peran serta masyarakat, forum masyarakat peduli sampah, petugas kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, bank sampah, tanggap darurat, serta larangan.

1. TPS yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap dapat dioperasikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun. 4. Pemerintah Daerah wajib memiliki data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini dan wajib menyediakan data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga paling lama 2 (dua) tahun. 5. Pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 74 dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 berlaku terhitung 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 6. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi denda pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan Pekanbaru bersih berlaku sejak ditetapkannya kawasan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 66 huruf a, b, c, g, h, i, j, dan l dikenakan denda Rp. 2.500.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 66 huruf d dan m dikenakan denda Rp. 10.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 66 huruf e dikenakan denda Rp. 300.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 66 huruf f dan ayat (2) dikenakan denda Rp. 10.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 66 ayat (3) dikenakan denda Rp. 50.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 66 ayat (4) dikenakan denda Rp. 25.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 66 huruf k dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 8. Pengelolaan sampah tanpa izin (Pasal 43 ayat 1) dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 9. Pengelolaan sampah yang memindahtangankan izin (Pasal 44 ayat 5) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. 10. Penggunaan ruang milik jalan secara sengaja (Pasal 27 ayat 4 huruf h) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 67 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.