Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui dorongan pada sektor perumahan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam POJK Nomor 44/POJK.03/2017 terkait pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah. Perubahan tersebut mencakup pengecualian terhadap larangan pemberian kredit atau pembiayaan kepada pengembang, yang diperluas untuk mencakup pemberian kredit atau pembiayaan dan/atau pembelian atau penjaminan surat berharga atau surat berharga syariah dari pengembang untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah guna pembangunan Rumah Sederhana, dengan persyaratan tertentu, serta pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk Pengolahan Tanah kepada Pengembang, dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu ini meliputi ketentuan terkait persentase luas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sederhana, rumah susun sederhana, rumah toko (ruko), atau kios/los pasar tradisional, serta persyaratan terkait tujuan pemberian kredit untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun, perjanjian antara bank dan pengembang, dan pencairan kredit secara bertahap.