Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 16 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui dorongan pada sektor perumahan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam POJK Nomor 44/POJK.03/2017 terkait pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah. Perubahan tersebut mencakup pengecualian terhadap larangan pemberian kredit atau pembiayaan kepada pengembang, yang diperluas untuk mencakup pemberian kredit atau pembiayaan dan/atau pembelian atau penjaminan surat berharga atau surat berharga syariah dari pengembang untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah guna pembangunan Rumah Sederhana, dengan persyaratan tertentu, serta pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk Pengolahan Tanah kepada Pengembang, dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu ini meliputi ketentuan terkait persentase luas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sederhana, rumah susun sederhana, rumah toko (ruko), atau kios/los pasar tradisional, serta persyaratan terkait tujuan pemberian kredit untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun, perjanjian antara bank dan pengembang, dan pencairan kredit secara bertahap.

(-)

(-)