Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 20/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 20 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKearsipan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman komprehensif bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsip aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya arsip aset sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi yang krusial bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Secara substansial, peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan pengelolaan arsip aset yang meliputi identifikasi, penelusuran, penataan, perlindungan, pengamanan, penyelamatan, pemulihan, serta akses informasi arsip aset. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) berperan sebagai koordinator utama dalam penetapan kebijakan, pembentukan tim, dan pembekalan sumber daya manusia. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan melakukan pendataan dan pengolahan arsip aset berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, serta menyusun daftar arsip aset sebagai bentuk pengendalian administrasi.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya metode perlindungan melalui duplikasi, pemencaran (dispersal), dan penggunaan peralatan khusus (vaulting) untuk mencegah kerusakan atau kehilangan akibat bencana maupun faktor manusia. Selain itu, diatur pula prosedur penyelamatan dan pemulihan arsip pasca-bencana, serta mekanisme akses informasi yang ketat untuk menjamin keamanan arsip aset sebagai sumber daya ekonomi daerah.

(-)

(-)