Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 1/2018 · Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 49).

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, dan penagihan pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, melaksanakan pembangunan dan pemerintahan yang berkelanjutan, serta menampung sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis-jenis Pajak:** * Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2). * Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB). 2. **Pendaftaran Wajib Pajak:** * Wajib pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota wajib mendaftarkan objek pajak. * Wajib pajak yang membayar sendiri wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD. 3. **Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak:** * Tata cara penetapan pajak terutang, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. 4. **Penagihan Pajak:** * Pengaturan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa. 5. **Keberatan dan Banding:** * Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 6. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** * Kewajiban pembukuan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu dan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan. 7. **Penelitian SSPD BPHTB:** * Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 8. **Penilaian PBB-P2:** * Tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 9. **Pajak yang Dibayarkan oleh Pemerintah:** * Ketentuan mengenai jenis pajak yang dapat dibayarkan oleh pemerintah untuk wajib pajak tertentu. 10. **Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:** * Pengaturan mengenai pejabat dan jurusita pajak, penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, penjualan secara lelang, pencegahan, dan penyanderaan. 11. **Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi:** * Prosedur gugatan terhadap tindakan penagihan pajak, rehabilitasi nama baik, dan pemberian ganti rugi. 12. **Penyidikan dan Ketentuan Pidana:** * Wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pajak daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Peraturan Daerah ini, atau dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.