Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2006 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2007Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku03 Desember 2007
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II (Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 1 Seri D) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 18 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang. Kebijakan ini bertujuan untuk melayani masyarakat dengan menyediakan daging yang sehat dan higienis, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengembangkan perekonomian masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi jasa pemotongan hewan, budidaya hewan potong, dan pengembangan usaha sejenis. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin perusahaan, mengusulkan rencana kerja dan anggaran, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota dan Direksi. Direksi diangkat oleh Walikota dengan pertimbangan DPRD dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas. Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal S1, dan memiliki pengalaman kerja. Badan Pengawas juga diangkat oleh Walikota dan harus memenuhi persyaratan seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal S1, dan memiliki pengalaman di bidangnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh harta kekayaan, kewajiban, modal, pegawai serta ikatan hukum yang dimiliki dan dibuat oleh Perusahaan, dilimpahkan tanggungjawabnya kepada Perusahaan.

1. Direksi, Badan Pengawas, atau Pegawai yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan wajib mengganti kerugian tersebut. 2. Badan Pengawas atau Direksi yang menyampaikan laporan tidak sesuai keadaan sebenarnya sehingga merugikan Pemerintah Kota diberikan sanksi dan/atau denda. 3. Pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan wajib mengganti kerugian tersebut. 4. Selain mengembalikan kerugian, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku jika memenuhi unsur pidana.