Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan kesehatan di tingkat daerah merupakan urusan wajib pemerintah daerah dan kesehatan adalah hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan): Pelayanan kesehatan dilaksanakan oleh SDM kesehatan yang kompeten. Tenaga kesehatan asing harus mendapatkan izin dari Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
- Pelayanan Kesehatan: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus berpedoman pada standar yang berlaku.
- Administrasi dan Pencatatan: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan administrasi dan pencatatan rekam medis.
- Fasilitas Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Jenjang Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pengelompokan jenjang pelayanan kesehatan dari tingkat pertama hingga ketiga.
- Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan: Pengaturan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab antar fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan Tradisional: Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional.
- Tata Cara Pelayanan: Pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima pelayanan.
- Persetujuan Tindakan Kedokteran: Setiap tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien setelah mendapat penjelasan yang cukup.
- Rekam Medis: Dokter wajib membuat rekam medis.
- Rahasia Kedokteran: Dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.
- Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter Gigi: Pengaturan mengenai hak dan kewajiban dokter dan dokter gigi.
- Hak dan Kewajiban Pasien: Pengaturan mengenai hak dan kewajiban pasien.
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah (Puskesmas, Labkesda, RSUD), pelayanan kesehatan oleh swasta, badan pertimbangan kesehatan, akreditasi, kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan dan pengawasan.