Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 6/2014 · Perka BSN No. 6 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaDesain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mengintegrasikan unsur-unsur SPIP dan mengatur langkah-langkah konkret dalam penyelenggaraan SPIP di BSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan gambaran strategi penerapan SPIP, mempercepat penyelenggaraan SPIP, dan menjadikan pengembangan SPIP lebih terarah serta terukur.

Ketentuan Substansial:

Desain Penyelenggaraan SPIP ini mencakup:

  • Penyelenggaraan SPIP pada Level Entitas (unit eselon I dan II) dan Level Aktivitas (tingkat kegiatan operasional).
  • Sasaran yang meliputi penyiapan prakondisi rencana penerapan SPIP, rencana pengembangan SPIP, tahap-tahap pengembangan detil SPIP, identifikasi unit kerja yang akan mengembangkan SPIP, serta dasar perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan SPIP.
  • Unsur-unsur SPIP yang terdiri dari Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.
  • Strategi Penyelenggaraan SPIP yang menekankan pemahaman tugas dan fungsi BSN, perumusan tujuan SPIP oleh pimpinan unit kerja, dan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan SPIP berdasarkan unsur-unsur SPIP.

Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan biaya, manfaat, sifat kekhususan Desain Penyelenggaraan SPIP, dan keterbatasan kompetensi auditor internal dalam menguatkan penyelenggaraan SPIP.

(-)

(-)