Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 3/K/1952 Tentang Pernyataan Mutatis-Mutandis Mempergunakan Peraturan Tentang Kerja Lembur Dan Uang Lembur

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1952 · Keppres No. 256 Tahun 1952 · Keppres Nomor 256 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 3/K/1952 Tentang Pernyataan Mutatis-Mutandis Mempergunakan Peraturan Tentang Kerja Lembur Dan Uang Lembur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 256 Tahun 1952 ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Barat mengenai kerja lembur dan pembebanan uang lembur. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 serta Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Peraturan ini juga mengacu pada surat keterangan Kepala Kantor Urusan Pegawai yang telah ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)