Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 19/2002 · Perda Kota Metro No. 19 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:19 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan19 November 2002
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus di Kota Metro. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 mengenai Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh pendapatan daerah yang layak guna penggantian biaya penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus/jamban dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan kakus/jamban yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang membutuhkan pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemakaian alat pelayanan penyedotan kakus/jamban. 4. **Tarif Retribusi:** Tarif retribusi didasarkan pada klasifikasi WC (A, B, C, D) sesuai dengan fungsi penggunaan dan penyedotan/pengerukan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap klasifikasi. Biaya operasional petugas juga dikenakan. 5. **Wilayah Pemungutan:** Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Metro tempat pelayanan diberikan. 6. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan takwin, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). 7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Pembayaran harus dilakukan secara tunai, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. 8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. 9. **Tata Cara Penyelesaian Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah). 10. **Tata Cara Pembuangan Tinja:** Limbah tinja dibuang ke tempat pembuangan akhir yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.