Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus di Kota Metro. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 mengenai Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh pendapatan daerah yang layak guna penggantian biaya penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus/jamban dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan kakus/jamban yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang membutuhkan pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemakaian alat pelayanan penyedotan kakus/jamban.
4. **Tarif Retribusi:** Tarif retribusi didasarkan pada klasifikasi WC (A, B, C, D) sesuai dengan fungsi penggunaan dan penyedotan/pengerukan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap klasifikasi. Biaya operasional petugas juga dikenakan.
5. **Wilayah Pemungutan:** Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Metro tempat pelayanan diberikan.
6. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan takwin, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Pembayaran harus dilakukan secara tunai, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
9. **Tata Cara Penyelesaian Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
10. **Tata Cara Pembuangan Tinja:** Limbah tinja dibuang ke tempat pembuangan akhir yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.