di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan memperhatikan Indeks Kemahalan Harga dan perkembangan perekonomian, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Perubahan utama terletak pada tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi:
Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.