Surat Edaran ini menetapkan penerapan Sistem Informasi Pemrograman Penanganan Jalan Daerah melalui aplikasi SiTIA untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menghimpun usulan penanganan jalan daerah yang dibiayai melalui Instruksi Presiden, usulan koridor lintas utama, sinkronisasi usulan pemerintah daerah, dan pemantauan serah terima aset. Aplikasi SiTIA bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sinergi, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Pengguna aplikasi meliputi Pemerintah Daerah, Direktorat SSPJJ, Direktorat Kompetensi, Balai, PFID, BPIW, KemenkoIPK, dan Bappenas, masing-masing dengan peran yang telah ditentukan. Mekanisme sistem mencakup pengusulan koridor lintas utama, pengusulan dan sinkronisasi usulan penanganan jalan daerah, serta tahapan pemrograman dan pemantauan progres serah terima aset. Aplikasi ini juga menyediakan fitur dan layanan informasi terkait penentuan koridor, digitalisasi dokumen, validasi spasial, riwayat program bantuan, pengelolaan data usulan, dan pemantauan serah terima aset.