di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 15/2021 · Peraturan ANRI No. 15 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi ANRI dari ancaman keamanan informasi. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keamanan informasi dengan menetapkan kebijakan dan standar SMKI sebagai pedoman. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan bertindak sebagai CIO dan CISO, bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan dan standar SMKI. Tim Keamanan Informasi dibentuk untuk melaksanakan kebijakan ini, terdiri dari CISO, Unit Pengelola TIK, dan Unit Pemilik Proses Bisnis. Unit Pengelola TIK bertanggung jawab memastikan penerapan kebijakan dan standar SMKI secara efektif, sementara Unit Pemilik Proses Bisnis mengawasi penerapan dan memberikan masukan peningkatan kebijakan. Audit terhadap penerapan kebijakan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan pemeliharaan kebijakan dan standar SMKI.