Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2025 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2025Tanggal Penetapan:12 Maret 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku12 Maret 2025
Tanggal Penetapan12 Maret 2025
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 88)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan BMD yang akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola BMD:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD. 2. **Perencanaan Kebutuhan BMD:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. 3. **Pengadaan BMD:** Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. **Penggunaan BMD:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. **Pemanfaatan BMD:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, termasuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan BMD:** Upaya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan BMD agar selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan. 7. **Penilaian BMD:** Proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. **Pemindahtanganan BMD:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. **Pemusnahan BMD:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD. 10. **Penghapusan BMD:** Tindakan menghapus BMD dari daftar barang. 11. **Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD:** Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMD:** Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD oleh Gubernur dan SKPD terkait. 13. **Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD:** Pengelolaan BMD pada BLUD mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD dan BLUD. 14. **BMD Berupa Rumah Negara:** Pengelolaan BMD berupa rumah negara sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah. 15. **Sistem Informasi Pengelolaan BMD:** Penyelenggaraan sistem informasi BMD secara terpadu dan terintegrasi. 16. **Pemberian Insentif dan Tunjangan:** Pemberian insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pemanfaatan BMD dan tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan tugas rutin pengelolaan BMD.

1. BMD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan Dokumen Kepemilikannya. 2. Penyelesaian Dokumen Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD.

1. Pengguna Barang yang tidak menyampaikan laporan hasil pengadaan BMD dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pembekuan anggaran pengadaan BMD. 2. Dalam hal BMD berupa tanah dan/atau bangunan tidak diserahkan kepada Gubernur, Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan atas BMD berkenaan. 3. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, perbaikan dalam rangka pemeliharaan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa, dan/atau penggantian terhadap BMD selain tanah dan atau/bangunan yang disewakan hilang dan belum melakukan ganti rugi dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 4. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 5. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda. 6. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal belum melakukan perbaikan BMD yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas BMD, belum melakukan penggantian BMD yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI, atau belum menyerahkan BMD yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI.