Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2022-2027

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2022-2027
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Penajam Paser Utara (Ripparkab) Tahun 2022-2027. Tujuan dari Ripparkab adalah untuk mengembangkan potensi pariwisata alam, seni, budaya, dan industri kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan; mewujudkan industri pariwisata yang berwawasan lingkungan dan budaya; membangun sistem pemasaran pariwisata yang terintegrasi; mengoptimalkan pemangku kepentingan terkait kepariwisataan; dan mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata yang berkualitas dan terpadu.

Pembangunan kepariwisataan daerah berprinsip pada norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, wawasan lingkungan, integrasi, sinergi, berbasis masyarakat, berkelanjutan, keadilan, efisiensi, transparansi, akuntabilitas publik, dan tata kelola yang baik. Visi pembangunan kepariwisataan adalah "Terwujudnya Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara yang maju, partisipatif dan berkelanjutan". Misi meliputi peningkatan ekonomi masyarakat, kualitas pelayanan dasar, kerjasama lokal-regional-nasional, infrastruktur yang memperhatikan pariwisata hijau, kelembagaan dan sumber daya masyarakat lokal yang berkualitas, serta pengembangan sistem informasi promosi pariwisata.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas destinasi pariwisata, terwujudnya industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, sinergi dan tata kelola lembaga kepariwisataan yang maksimal, serta peningkatan peran media dan asosiasi pariwisata dalam pemasaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan Usaha Pariwisata yang telah memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau mendukung kegiatan Pariwisata dalam Ripparkab, tetap melaksanakan kegiatan usahanya sampai dengan habis masa berlaku izin dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)