di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2022-2027
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Penajam Paser Utara (Ripparkab) Tahun 2022-2027. Tujuan dari Ripparkab adalah untuk mengembangkan potensi pariwisata alam, seni, budaya, dan industri kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan; mewujudkan industri pariwisata yang berwawasan lingkungan dan budaya; membangun sistem pemasaran pariwisata yang terintegrasi; mengoptimalkan pemangku kepentingan terkait kepariwisataan; dan mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata yang berkualitas dan terpadu.
Pembangunan kepariwisataan daerah berprinsip pada norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, wawasan lingkungan, integrasi, sinergi, berbasis masyarakat, berkelanjutan, keadilan, efisiensi, transparansi, akuntabilitas publik, dan tata kelola yang baik. Visi pembangunan kepariwisataan adalah "Terwujudnya Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara yang maju, partisipatif dan berkelanjutan". Misi meliputi peningkatan ekonomi masyarakat, kualitas pelayanan dasar, kerjasama lokal-regional-nasional, infrastruktur yang memperhatikan pariwisata hijau, kelembagaan dan sumber daya masyarakat lokal yang berkualitas, serta pengembangan sistem informasi promosi pariwisata.
Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas destinasi pariwisata, terwujudnya industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, sinergi dan tata kelola lembaga kepariwisataan yang maksimal, serta peningkatan peran media dan asosiasi pariwisata dalam pemasaran.