di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 8/2018 · Perda Kota Tegal No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci surplus/defisit, pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta saldo anggaran lebih. Selain itu, diatur pula mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 sebagai rincian lebih lanjut.