Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 8/2018 · Perda Kota Tegal No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2017 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  6. Laporan Arus Kas (LAK)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci surplus/defisit, pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta saldo anggaran lebih. Selain itu, diatur pula mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)