Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah regional di Provinsi Jawa Timur, mencakup sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Tujuannya adalah mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kebijakan meliputi pengurangan dan penanganan sampah, dengan fokus pada pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, termasuk target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola kawasan terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan kepada dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, serta menyelenggarakan pelayanan jasa TPPAS Regional dan TPST Regional. Pengendalian dampak lingkungan juga diatur, termasuk pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.