Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini disebabkan oleh keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp29.622.472.591,80, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.648.800.052.591,80. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara dana perimbangan mengalami penurunan.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp92.482.418.156,43, sehingga total belanja menjadi Rp1.708.366.217.906,70. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp62.859.995.564,63, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp50.000,00.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi penggunaan dana, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar pinjaman daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar dana cadangan daerah.

(-)

(-)