Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama dan Objek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
- Subjek dan Wajib Pajak: Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
- Tarif Pajak: Tarif Pajak Hotel sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos sebesar 5%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
- Pembayaran, Penetapan, dan Penagihan: Diatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan STPD, serta penagihan pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan, dan Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Penyidikan: Diatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.