Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 14/1988 · PP No. 14 Tahun 1988 · PP Nomor 14 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1988Tanggal Penetapan:14 November 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1988
Tanggal Penetapan14 November 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memisahkan sebagian kekayaan Negara yang terdapat di eks Pelabuhan Udara Kemayoran dan mengalihkannya sebagai tambahan modal bagi PERUM Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kegiatan usaha perusahaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara yang diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, serta penetapan nilai kekayaan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen terkait.

(-)

(-)