Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 38/2022 · Permendikbudriset No. 38 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 38 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:27 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan27 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan daerah, di mana instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan pengangkatan PNS melalui penyesuaian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian adalah mereka yang telah atau masih menjalankan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, atau menduduki jabatan administrator atau pengawas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional Widyabasa.
  2. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi PNS meliputi sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal sarjana atau diploma empat, memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang terkait, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, memiliki pangkat terendah sesuai, persetujuan pimpinan unit kerja, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang tugas belajar, dan lulus uji kompetensi.
  4. Proses pengajuan usulan pengangkatan dilakukan oleh PNS kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna, kemudian diusulkan kepada Menteri melalui kepala Badan. Usulan dilengkapi dengan dokumen kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, peta jabatan, dan dokumen persyaratan administrasi.
  5. Dokumen persyaratan administrasi meliputi keterangan sehat, fotokopi ijazah, keterangan pengalaman kerja, fotokopi SKP dan PPKP, fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir, persetujuan tertulis, dan pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar.
  6. Dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh tim yang terdiri dari unsur Badan dan biro yang membidangi sumber daya manusia.
  7. PNS yang lulus verifikasi dan validasi harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui portofolio, uji tertulis, dan wawancara.
  8. Instansi Pembina menetapkan PNS yang lulus uji kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi Pengguna untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
  9. Setiap PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.

1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 31 Januari 2024.

(-)