Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Wajo Dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 14/2021 · Permendagri No. 14 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:24 Maret 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Wajo Dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 April 2021
Tanggal Penetapan24 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)