di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 85/2011 · Permenhub No. 85 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 85 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.
Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Kantor ini bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.
Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisis dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi, jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan; pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan; penyusunan rencana induk, penetapan DLKr dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan penyeberangan; pengusulan dan pemantauan tarif; koordinasi dalam penjaminan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus kendaraan dan penumpang; pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan; penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup; penjadwalan keberangkatan dan kedatangan kapal; pengawasan bongkar muat; dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Struktur organisasi terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pembangunan, Seksi Operasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.