Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/2018 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp. 16.782.722.000,00. * Dana Perimbangan berkurang sebesar Rp. (18.497.445.000,00). * Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar Rp. (8.344.167.000,00). 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp. (3.202.399.000,00). * Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 41.146.509.000,00. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah sebesar Rp. 48.003.000.000,00, terutama dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya. * Pengeluaran tetap. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran berkenaan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya dapat dilakukan jika diperlukan.

(-)

(-)