Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 10/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 2008
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Tapin. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Bupati, dan memerlukan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Kelurahan dapat dibentuk di kawasan perkotaan atau wilayah ibukota kabupaten dan kecamatan.

Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk (minimal 900 jiwa atau 180 KK, maksimal 10.000 jiwa atau 2.000 KK), luas wilayah (minimal 7 KM), bagian wilayah kerja yang terjangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai (kantor pemerintahan, jaringan perhubungan, komunikasi, dan fasilitas umum). Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan. Pembentukan kelurahan memperhatikan ciri-ciri masyarakat yang majemuk, dinamis, sensitif, dan didukung sosial ekonomi kota.

Kelurahan yang tidak memenuhi syarat dapat digabungkan. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian Pemerintah Kabupaten Tapin, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Menteri Dalam Negeri. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Tapin. Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pedoman umum, bimbingan, pelatihan, dan arahan.

(-)

(-)