Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Pelayanan KesehatanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah, yang merupakan bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatasi kerawanan pangan transien dan kronis yang disebabkan oleh bencana alam dan sosial, serta untuk merespon masalah ketahanan pangan secara lebih cepat dan fleksibel.

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan. Pengadaan cadangan pangan berupa gabah kering giling yang disalurkan dalam bentuk beras, dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pangan, termasuk menjaga kecukupan dan mutu cadangan pangan, serta melakukan pelepasan cadangan pangan yang telah melampaui batas waktu simpan. Penyaluran cadangan pangan ditujukan kepada masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana, dan gizi buruk, serta dalam keadaan darurat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang jumlah bantuan beras yang disalurkan, mekanisme penyaluran melalui perintah Bupati atau usulan desa/kelurahan melalui kecamatan, serta pembentukan Tim Pelaksana cadangan pangan yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi penerima bantuan. Biaya penyaluran cadangan pangan dari gudang sampai titik bagi ditanggung oleh pemerintah kabupaten.

(-)

(-)