Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kubu Raya. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan penerbitan SIUP. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro (opsional). Besaran SIUP ditentukan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Bupati berwenang menerbitkan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat pelayanan terpadu satu pintu atau camat untuk SIUP Mikro di daerah tertentu. Dinas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penerbitan SIUP. Tata cara penerbitan SIUP meliputi pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan, penerbitan SIUP dalam 3 hari kerja jika lengkap, dan penolakan jika tidak lengkap. Pemilik SIUP wajib melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan, perubahan data perusahaan, dan kehilangan/kerusakan SIUP. SIUP dapat dibatalkan jika data yang disampaikan tidak benar. Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha jika diminta dan melaporkan penutupan perusahaan.