Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemantauan Orang Asing
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif keberadaan orang asing di daerah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah dampak negatif dari keberadaan orang asing.

Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur dan Bupati/Walikota, dalam melakukan pemantauan orang asing. Gubernur bertanggung jawab atas pemantauan di seluruh daerah, sementara Bupati/Walikota bertanggung jawab di wilayah masing-masing. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang berkoordinasi dengan Komite Intelijen Daerah (Kominda).

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing untuk mendukung tugas Perangkat Daerah. Tim ini melaksanakan pemantauan melalui verifikasi dokumen administratif dan tindakan lapangan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam memberikan informasi atau laporan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Daerah.

Pendanaan untuk pemantauan orang asing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota. Gubernur melakukan pengawasan atas pemantauan di Kabupaten/Kota, sementara Bupati/Walikota melakukan pengawasan di desa/kelurahan. Pelaporan pelaksanaan pemantauan dilakukan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

1. Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing atau sebutan lain yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pembentukannya.

(-)