Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 8/2023 · Perda Kabupaten Mamuju No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial melalui integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Latar belakangnya adalah norma keadilan sosial dalam UUD 1945 dan perlunya strategi PUG yang terpadu dan sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan PUG yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender, serta penganggaran di setiap PD.
  2. Pelembagaan PUG melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang diketuai oleh kepala PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Focal Point PUG di setiap PD.
  3. Penyusunan RANDA PUG yang memuat PUG dalam produk hukum daerah, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan PUG, dan peran serta masyarakat.
  4. Koordinasi pelaksanaan PUG oleh PD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta evaluasi oleh Bupati.
  5. Pembinaan pelaksanaan PUG oleh berbagai PD terkait, termasuk perencanaan pembangunan, pemberdayaan perempuan, pengelolaan keuangan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembangunan responsif gender dan pendanaan PUG yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. PD yang tidak mengusulkan dan melaksanakan Aksi Daerah PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala PD yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.