Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 2/2017 · SE Kepala LKPP No. 2 Tahun 2017 · SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatasi keterlambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai oleh Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN). Pelaksanaan pengadaan harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Jika terdapat perbedaan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah, para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan digunakan. Kesepakatan ini harus dilakukan sebelum perjanjian PHLN ditandatangani. Tim Negosiasi Pinjaman harus melibatkan ahli pengadaan dari Kementerian/Lembaga terkait. Kementerian/Lembaga dapat berkonsultasi dengan LKPP untuk membuat kesepakatan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

(-)

(-)