Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Perdagangan. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif meliputi arsip di bidang hukum, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, organisasi tata laksana, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, kebijakan perdagangan, pengkajian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, hubungan masyarakat, dan rumah tangga. JRA Substantif meliputi arsip di berbagai bidang seperti bina usaha perdagangan, pemasaran produk dalam negeri, perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa, sarana perdagangan dan logistik, bina pasar dalam negeri, ekspor impor, pengamanan perdagangan, kemetrologian, standardisasi dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, pemberdayaan konsumen, perundingan perdagangan, kerja sama perdagangan, pengembangan pasar dan informasi ekspor, promosi dagang, dan peraturan terkait perdagangan berjangka komoditi. Retensi arsip terdiri atas retensi aktif dan retensi inaktif. Keterangan terhadap arsip yang diretensi memuat rekomendasi arsip musnah atau arsip permanen.