Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 7/2025 · Permendag No. 7 Tahun 2025 · Permendag Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:5 Maret 2025
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan05 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Perdagangan. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif meliputi arsip di bidang hukum, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, organisasi tata laksana, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, kebijakan perdagangan, pengkajian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, hubungan masyarakat, dan rumah tangga. JRA Substantif meliputi arsip di berbagai bidang seperti bina usaha perdagangan, pemasaran produk dalam negeri, perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa, sarana perdagangan dan logistik, bina pasar dalam negeri, ekspor impor, pengamanan perdagangan, kemetrologian, standardisasi dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, pemberdayaan konsumen, perundingan perdagangan, kerja sama perdagangan, pengembangan pasar dan informasi ekspor, promosi dagang, dan peraturan terkait perdagangan berjangka komoditi. Retensi arsip terdiri atas retensi aktif dan retensi inaktif. Keterangan terhadap arsip yang diretensi memuat rekomendasi arsip musnah atau arsip permanen.

(-)

(-)