Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan. Perubahan tersebut meliputi tahapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan. Secara rinci, perubahan dilakukan pada Pasal 12 mengenai tahapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pasal 14 diubah terkait durasi pelatihan klasikal untuk berbagai tingkatan pelatihan kepemimpinan. Selain itu, dilakukan perubahan dan penghapusan pada beberapa angka dalam Pasal 25, 26, dan 27 mengenai persyaratan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Tingkat II, dan Administrator. Pasal 28 juga mengalami perubahan dengan penghapusan huruf b. Disisipkan pula Pasal 28A dan 28B yang mengatur pengecualian persyaratan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, serta usia maksimal peserta. Pasal 29 diubah terkait persyaratan seleksi, dan Pasal 30 diubah terkait penetapan peserta pelatihan. Terakhir, Pasal 56 diubah terkait persyaratan peserta dari Pegawai Lain, dan disisipkan Pasal 59A mengenai pemberlakuan ketentuan tahapan pelatihan.