Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 255 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 255 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Tentang Pernyataan Tertulis Pernyataan Mutatis Mutandis Mempergunakan Peraturan Nomor 28 Dan 29 Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: Keppres 255/1952 · Keppres No. 255 Tahun 1952 · Keppres Nomor 255 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Tentang Pernyataan Tertulis Pernyataan Mutatis Mutandis Mempergunakan Peraturan Nomor 28 Dan 29 Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa-Barat yang menetapkan peraturan perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai negeri sipil. Peraturan ini mengadopsi secara mutatis mutandis Peraturan Pemerintah No. 28 dan No. 29 tahun 1950, yang mengatur perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil, termasuk mereka yang berkebangsaan Belanda. Pengesahan ini diperlukan agar peraturan daerah tersebut memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1948.

(-)

(-)