Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 10/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa baru yang merupakan pemekaran dari Desa Mungguk Bantok dan Kelurahan Tanjung Puri di Kecamatan Sintang, yaitu:
    • Desa Mungguk Bantok dimekarkan menjadi Desa Mungguk Bantok (Desa asal/Induk), Desa Tebing Raya (Desa Pemekaran) dan Desa Mail Jampong (Desa Pemekaran).
    • Kelurahan Tanjung Puri dimekarkan menjadi Kelurahan Tanjung Puri, Desa Jerora Satu dan Desa Kebiau Baru.
  2. Penetapan batas wilayah untuk Desa Tebing Raya, Desa Mail Jampong, Desa Jerora Satu, dan Desa Kebiau Baru.
  3. Pengaturan mengenai kekayaan desa, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi pemerintahan desa, serta kedudukan keuangan Kepala Desa dan perangkat desa.
  4. Penetapan desa baru hasil pemekaran sebagai Desa Persiapan, yang paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai Desa Definitif.
  5. Kewajiban Desa Induk untuk melakukan pembinaan kepada Desa baru hasil pemekaran.

1. Desa Induk dan Kelurahan Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)