Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2002 tentang Pengesahan Convention On Facilitation Of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi Tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965)

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/2002 · Keppres No. 51 Tahun 2002 · Keppres Nomor 51 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2002Tanggal Penetapan:3 Juli 2002
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On Facilitation Of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi Tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2002
Tanggal Penetapan03 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965, yang diterima di London pada 9 April 1965. Pengesahan ini dilakukan untuk mempermudah lalu lintas maritim internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)