Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang kota dengan visi mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis pendidikan, perdagangan, jasa, dan pariwisata yang bertaraf regional.
Kebijakan ini mencakup perencanaan tata ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang wilayah kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Struktur ruang wilayah kota meliputi sistem pusat pelayanan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Pola ruang wilayah kota terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Peraturan ini mengatur pembagian wilayah kota menjadi lima Sub Wilayah Perencanaan (SWP) dengan fungsi utama masing-masing, seperti SWP Sungai Penuh sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa skala kota/regional, serta SWP lainnya yang fokus pada pengembangan pertanian, agropolitan, olahraga, dan pariwisata. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang juga diatur, termasuk peran serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.