Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2008Tanggal Penetapan:2 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku02 Agustus 2008
Tanggal Penetapan02 Agustus 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pertumbuhan badan usaha di bidang jasa konstruksi, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan penerbitan IUJK oleh Pemerintah Daerah, jenis dan bentuk usaha yang diberikan IUJK (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi; usaha orang perseorangan dan badan usaha perusahaan), klasifikasi IUJK berdasarkan bidang pekerjaan (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan), serta persyaratan dan permohonan IUJK (pengurus perusahaan, tenaga non-teknik, tenaga teknis bersertifikat, SBU, peralatan, neraca perusahaan, akta pendirian, NPWP, izin gangguan, dan TDP).

Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan usaha. Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin usaha jasa konstruksi yang diberikan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai Gred IUJK jasa konstruksi dan jasa konsultansi. Pendaftaran ulang IUJK dilakukan setiap tahun tanpa dipungut biaya.

Pemungutan retribusi tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Bupati berwenang memberikan pengurangan atau pembebasan pembayaran retribusi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.