Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Boarding Party

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 1/2019 · Perka Bakamla No. 1 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Pelaksanaan Boarding Party
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan boarding party (pemeriksaan dan penggeledahan) terhadap kapal-kapal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di laut. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi personel unit kerja teknis agar pelaksanaan boarding party efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi dan terminologi terkait boarding party, seperti Tim Boarding Party, Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL), dan level-level pelaksanaan boarding party (Compliant, Non Compliant, Opposed).
  2. Kewenangan Bakamla dalam melaksanakan boarding party, termasuk elemen-elemen yang mendasarinya seperti lokasi kejadian (perairan pedalaman, kepulauan, teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen), status kapal dan pengawaknya, serta tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan.
  3. Prosedur pelaksanaan boarding party, mulai dari persiapan (observasi, intelijen, hailing, penilaian risiko, instruksi kerjasama), pembentukan tim, briefing awal, hingga tahap pendekatan, embarkasi, pemeriksaan, penggeledahan, dan debarkasi.
  4. Penggunaan kekuatan dalam menghadapi kapal yang non compliant, termasuk metode seperti blokir fisik, penggunaan tali dan jaring, warning shot, dan disabling fire.
  5. Mekanisme komando, kendali, dan komunikasi dalam pelaksanaan boarding party.

Peraturan ini juga mengatur tentang formulir aplikasi yang berisi pernyataan nahkoda terkait kesediaan diperiksa dan hasil pemeriksaan.

(-)

(-)