Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan dinamika masyarakat seiring dengan era globalisasi dan otonomi daerah, yang memerlukan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Larangan mempergunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum, mengotori jalan, berdagang di trotoar, merusak fasilitas jalan, mendirikan kios di trotoar, membuang sampah, dan parkir di trotoar.
- Larangan melakukan kegiatan perjudian, membuat gaduh, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, berdagang di taman, mengotori drainase, membuang sampah di jalur hijau, dan melakukan penggalian di taman.
- Larangan menyebarkan selebaran di jalan umum, memasang spanduk di rambu lalu lintas, menebang pohon pelindung, dan merusak fasilitas umum.
- Larangan melakukan usaha tertentu di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
- Penertiban terhadap tuna sosial, anak jalanan, pihak yang menghimpun tuna sosial, pihak yang meminta dana yang mengganggu ketertiban, perbuatan asusila, tuna susila, dan tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila. Bupati berwenang menutup tempat usaha yang digunakan untuk perbuatan asusila.
- Kewajiban memiliki dokumen kependudukan dan larangan memiliki KTP ganda.
- Larangan bagi peserta didik untuk berkeliaran pada jam sekolah, melakukan arak-arakan, mencoret seragam, tawuran, merusak fasilitas sekolah, menyimpan film pornografi, melakukan pornoaksi, pelecehan seksual, membawa senjata tajam, dan mengkonsumsi rokok, minuman beralkohol, narkoba, atau psikotropika.
Pengecualian terhadap larangan dapat diberikan dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Kain bendera atau spanduk yang mendapat izin untuk kegiatan tertentu harus diturunkan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan.