Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan dinamika masyarakat seiring dengan era globalisasi dan otonomi daerah, yang memerlukan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Larangan mempergunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum, mengotori jalan, berdagang di trotoar, merusak fasilitas jalan, mendirikan kios di trotoar, membuang sampah, dan parkir di trotoar.
  2. Larangan melakukan kegiatan perjudian, membuat gaduh, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, berdagang di taman, mengotori drainase, membuang sampah di jalur hijau, dan melakukan penggalian di taman.
  3. Larangan menyebarkan selebaran di jalan umum, memasang spanduk di rambu lalu lintas, menebang pohon pelindung, dan merusak fasilitas umum.
  4. Larangan melakukan usaha tertentu di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  5. Penertiban terhadap tuna sosial, anak jalanan, pihak yang menghimpun tuna sosial, pihak yang meminta dana yang mengganggu ketertiban, perbuatan asusila, tuna susila, dan tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila. Bupati berwenang menutup tempat usaha yang digunakan untuk perbuatan asusila.
  6. Kewajiban memiliki dokumen kependudukan dan larangan memiliki KTP ganda.
  7. Larangan bagi peserta didik untuk berkeliaran pada jam sekolah, melakukan arak-arakan, mencoret seragam, tawuran, merusak fasilitas sekolah, menyimpan film pornografi, melakukan pornoaksi, pelecehan seksual, membawa senjata tajam, dan mengkonsumsi rokok, minuman beralkohol, narkoba, atau psikotropika.

Pengecualian terhadap larangan dapat diberikan dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Kain bendera atau spanduk yang mendapat izin untuk kegiatan tertentu harus diturunkan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Penghentian tetap kegiatan
  5. Pencabutan sementara izin
  6. Pencabutan tetap izin
  7. Denda administratif
  8. Sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenakan biaya pemulihan.