Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Abdul Hakim Sebagai Gubernur Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1951 · Keppres No. 4 Tahun 1951 · Keppres Nomor 4 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1951Tanggal Penetapan:16 Januari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Abdul Hakim Sebagai Gubernur Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1951
Tanggal Penetapan16 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Abdul Hakim diangkat sebagai Gubernur terhitung mulai tanggal 15 Januari 1951. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Abdul Hakim memenuhi syarat yang diperlukan untuk jabatan tersebut. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1950 dan Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950. Abdul Hakim akan menerima gaji dan penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatannya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika penetapannya ternyata tidak benar.

(-)

(-)