Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 7/1951 · UUDrt No. 7 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:28 Februari 1951
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan28 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141), khususnya pasal 3 ayat 2, dengan mengubah tahun 1951 menjadi tahun 1952.

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 dikeluarkan untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141). Latar belakang kebijakan ini adalah keadaan ekonomi yang luar biasa pada tahun 1948 yang memaksa pemerintah untuk sementara waktu meningkatkan hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan sesuai dengan pasal 19 Ordonansi-Devisen 1940. Perpanjangan ini dianggap perlu karena alasan-alasan yang mendasari peningkatan hukuman tersebut masih relevan. Oleh karena itu, tahun 1951 yang disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 diubah menjadi tahun 1952. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.

(-)

(-)