Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 13/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 13/SEOJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaRencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Surat Edaran ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Ketentuan Substansial:

  • Cakupan Rencana Bisnis: Rencana Bisnis paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi, misi, dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan pos tertentu, dan informasi lainnya. Bagi PMV yang memiliki UUS, cakupan Rencana Bisnis harus meliputi juga rencana bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis.
  • Bentuk dan Susunan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Laporan Realisasi Rencana Bisnis meliputi penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis, penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis, tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis, rasio keuangan dan pos tertentu, dan informasi lainnya. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis paling sedikit memuat penilaian Dewan Komisaris mengenai realisasi Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif, penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan, serta upaya untuk memperbaiki kinerja Perusahaan.
  • Tata Cara Penyampaian Rencana Bisnis, Penyesuaian Rencana Bisnis, Perubahan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Perusahaan harus menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, perubahan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan secara dalam jaringan (online) melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

(-)