Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 55/2015 · Permen LHK No. 55 Tahun 2015 · Permen LHK Nomor 55 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:3 November 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan03 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara uji karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan terhadap limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 dan Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3. Menteri melakukan evaluasi dan penetapan terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3. Dalam melakukan evaluasi, Menteri membentuk Tim Ahli yang bertugas mengevaluasi kerangka acuan uji karakteristik Limbah B3 dan memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam melakukan penetapan. Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan tahapan pengambilan contoh uji dan uji karakteristik. Uji karakteristik meliputi uji mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, beracun melalui TCLP, uji toksikologi LD50, dan uji toksikologi sub-kronis. Setiap Orang yang akan mengusulkan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

(-)

(-)