Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:16 Mei 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan16 Mei 2017
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal pada BUMD, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah. Perubahan meliputi penambahan jumlah penyertaan modal dan perpanjangan jangka waktu pemenuhan modal dasar pada BUMD. Beberapa pasal diubah untuk memperbarui definisi, ruang lingkup, dan ketentuan terkait penyertaan modal pada berbagai BUMD, termasuk PD. BPR Bank Purworejo, PD. BPR BKK Purworejo, PT. BPR BKK JATENG (Perseroda), PDAM Tirta Perwitasari, PD. Aneka Usaha, PD. Graha Husada Medika, PT. Bahari Makmur Mandiri, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), PT. PRPP Jawa Tengah, dan PT. Jamkrida Jateng. Peraturan ini juga mengatur penganggaran, realisasi, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal.

1. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkewajiban memenuhi Penyertaan Modal pada PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 secara bertahap, dengan ketentuan harus telah terpenuhi paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2023. 2. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkewajiban memenuhi Modal Dasar PDAM Tirta Perwitasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara bertahap, dengan ketentuan harus telah terpenuhi paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2023. 3. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkewajiban memenuhi Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara bertahap, dengan ketentuan harus telah terpenuhi paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2023. 4. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkewajiban memenuhi Penyertaan Modal pada PT. PRPP Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 secara bertahap, dengan ketentuan harus telah terpenuhi paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2025.

(-)