Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal pada BUMD, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Perubahan meliputi penambahan jumlah penyertaan modal dan perpanjangan jangka waktu pemenuhan modal dasar pada BUMD. Beberapa pasal diubah untuk memperbarui definisi, ruang lingkup, dan ketentuan terkait penyertaan modal pada berbagai BUMD, termasuk PD. BPR Bank Purworejo, PD. BPR BKK Purworejo, PT. BPR BKK JATENG (Perseroda), PDAM Tirta Perwitasari, PD. Aneka Usaha, PD. Graha Husada Medika, PT. Bahari Makmur Mandiri, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), PT. PRPP Jawa Tengah, dan PT. Jamkrida Jateng. Peraturan ini juga mengatur penganggaran, realisasi, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal.