Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 12/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah yang semakin besar, khususnya dalam pelayanan cetak KTP dan akte catatan sipil.

Ketentuan Substansial:

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi meliputi pencetakan KTP, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akte Ganti Nama, dan Akte Kematian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pencetakan tersebut dan wajib membayar retribusi.

Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya cetak per satuan KTP dan akte. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, contohnya KTP sebesar Rp. 10.000,- dan Akte Perceraian sebesar Rp. 500.000,-. Masa retribusi untuk KTP adalah 5 tahun. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi dimuka. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, seperti orang cacat, pelajar, mahasiswa, atau wajib retribusi berusia lanjut.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.