di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/V/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 04/PER/M.KUKM/V/2011 · Permenkop UKM No. 04/PER/M.KUKM/V/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program kegiatan operasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang peningkatan pemberdayaan gerakan koperasi untuk mencapai tujuannya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan program kegiatan operasional Dekopin secara efisien, efektif, berdaya guna, dan berhasil guna melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain: