Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/V/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/V/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 04/PER/M.KUKM/V/2011 · Permenkop UKM No. 04/PER/M.KUKM/V/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2011Tanggal Penetapan:11 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku11 Mei 2011
Tanggal Penetapan11 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program kegiatan operasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang peningkatan pemberdayaan gerakan koperasi untuk mencapai tujuannya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan program kegiatan operasional Dekopin secara efisien, efektif, berdaya guna, dan berhasil guna melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Penetapan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  • Pelimpahan kewenangan pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibiayai APBN kepada Ketua Umum Dekopin.
  • Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Ketua Umum Dekopin atas pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, kebenaran material dan administrasi, serta akibat yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Pengawasan fungsional oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  • Kewajiban Ketua Umum Dekopin untuk menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)

(-)