di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha budidaya perikanan laut di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis usaha budidaya perikanan laut yang meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan, usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan, serta kombinasi dari kegiatan-kegiatan tersebut. Komoditas yang diatur meliputi budidaya mutiara, rumput laut, dan ikan di keramba jaring apung.
Setiap pelaku usaha budidaya perikanan laut wajib memiliki izin usaha perikanan, yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). SIUP meliputi SIUP pembenihan, SIUP pembesaran, dan SIUP pembenihan dan pembesaran. SIKPI diberikan kepada kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia.
SIUP berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan dan wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun. SIKPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI, perubahan, registrasi ulang, dan penggantian SIUP dan SIKPI. Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 bulan.